• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
wiracarita.com
  • Berita
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Global
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • More
    • Otomotif
    • Tren
    • Sains
    • Tekno
    • Travel
    • Properti
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Global
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • More
    • Otomotif
    • Tren
    • Sains
    • Tekno
    • Travel
    • Properti
No Result
View All Result
WIRACARITA.COM
No Result
View All Result
Home Tren

Syarat dan Cara Buat NPWP Online, Mudah Bisa Dibikin dari Rumah

February 27, 2022
in Tren
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Syarat dan Cara Buat NPWP Online, Mudah Bisa Dibikin dari Rumah
465
SHARES
1.5k
VIEWS

KOMPAS.com – Cara membuat NPWP online untuk orang pribadi saat ini bisa mudah dilakukan, bahkan dari rumah. 

 

NPWP adalah singkatan dari nomor pokok wajib pajak. NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.

Bagi Anda yang ingin memiliki NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak, kini bisa dilakukan dari rumah. Anda tinggal menyiapkan beberapa persyaratan dan mengikuti petunjuk pembuatan NPWP.

Secara umum, cara buat NPW online pun cukup mudah dan bisa dari rumah. Pendaftaraan (daftar NPWP online) dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.

 

Lalu, bagaimana cara buat NPWP online, apa saja persyaratannya? Simak penjelasan lengkpanya di sini. 

Syarat bikin NPWP online untuk wajib pajak orang pribadi

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan pembuatannya.

Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar NPWP online:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

2. Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia 
  • Fotokopi paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; 
  • Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:

  • Fotokopi Kartu NPWP suami
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami. 

 

Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha Fungsi NPWP dan syarat membuat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan

Dilansir dari laman pajak, berikut ini adalah urutan cara mendaftar NPWP secara online:

  • Buat akun di www.ereg.pajak.go.id
  • Lalu masukkan email, pasword dan kode captcha dan klik “Daftar”
  • Periksa email Anda dan klik tautan aktivasi yang dikirim
  • Pilih status “Pusat” jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka pilih cabang (yang sering disebut dengan NPWP Cabang)
  • Lengkapi dokumen penting sebagai persyaratan
  • Jangan lupa sesuaikan dengan klasifikasi status wajib pajak diri Anda
  • Setelah selesai isi formulir, klik tombol “Token” (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Kemudian cek email Anda. Bila setelah 1 menit, token belum juga dikirim, silakan klik tombol “Token” lagi
  • Kemudian copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard
  • Lalu, klik “Kirim” dan paste kode token tersebut di kolom “Token”. Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”
  • Setelah disetujui, kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar melalui pos. 

Meskipun saat ini pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online, namun masyarakat Indonesia juga tetap bisa mengajukan permohonan pembuatan NPWP secara langsung.

Dan juga, untuk wajib pajak yang tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik bisa datang ke Kantor Pajak.

Berikut tata cara melakukan pendaftaran secara langsung:

  • Permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak
  • Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan
  • Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak
  • Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan: secara langsung, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir
  • Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat
  • KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan
  • NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Cara Mendapatkan NPWP Elektronik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Syarat #dan #Cara #Buat #NPWP #Online #Mudah #Bisa #Dibikin #dari #Rumah #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: cara buat npwpcara buat npwp onlinecara buat NPWP orang pribadicara daftar NPWP onlineCara membuat NPWPCara membuat NPWP onlineIndonesiaMembuat NPWP onlineNPWPnpwp onlinepajak
Share186Tweet116Send
Previous Post

Klasemen Liga Spanyol: Pesta 4 Gol Lagi, Barcelona Gusur Atletico Madrid

Next Post

Menlu Ukraina: Blitzkrieg Rusia Gagal, Tujuan Putin Meleset Semua

Next Post
Menlu Ukraina: Blitzkrieg Rusia Gagal, Tujuan Putin Meleset Semua

Menlu Ukraina: Blitzkrieg Rusia Gagal, Tujuan Putin Meleset Semua

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Insurtech Ini Catat 4 juta Pelanggan Baru pada 2020 Halaman all

Insurtech Ini Catat 4 juta Pelanggan Baru pada 2020 Halaman all

January 14, 2021
Pangkogabwilhan II kunjungi IMIP

Pangkogabwilhan II Datangi IMIP, Bahas Pengamanan Kawasan Industri

October 22, 2021
popularitas morowali menanjak

Popularitas Morowali Menanjak Berkat Industri

December 7, 2020
presiden inginkan hilirisasi industri

Presiden Jokowi Soroti Catatan Positif di Hilirisasi Nikel

August 27, 2021
IMIP vaksinasi 104 nakes

Vaksinasi 104 Nakes di Morowali Dibantu IMIP

February 9, 2021
Kemenperin Siap Dukung BUMN Kembangkan Obat Parasetamol

Kemenperin Siap Dukung BUMN Kembangkan Obat Parasetamol

September 16, 2020
Jokowi Prediksi Industri Pangan, Farmasi dan Teknologi Akan Bertahan di Masa Pandemi Halaman all

Jokowi Prediksi Industri Pangan, Farmasi dan Teknologi Akan Bertahan di Masa Pandemi Halaman all

January 21, 2021
WIRACARITA.COM

Wiracarita.com adalah platform berita nasional yang menyajikan berita yang sudah dipilih oleh redaksi.

Follow Us

Categories

  • Berita
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • General
  • Global
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Megapolitan
  • Money
  • Nasional
  • Otomotif
  • Properti
  • Regional
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

Recent News

5 Jamur Paling Mematikan di Dunia, Apa Saja?

5 Jamur Paling Mematikan di Dunia, Apa Saja?

January 30, 2023
Son Heung-min soal Debut Conte di Tottenham: Tak Ada yang Istimewa…

Kirim Surat Ke Jokowi, Bupati Sumenep Minta Jalur Rel KA di Madura Direaktivasi

January 30, 2023
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 wiracarita.com - L

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Global
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • More
    • Otomotif
    • Tren
    • Sains
    • Tekno
    • Travel
    • Properti

© 2020 wiracarita.com - L