• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
wiracarita.com
  • Berita
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Global
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • More
    • Otomotif
    • Tren
    • Sains
    • Tekno
    • Travel
    • Properti
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Global
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • More
    • Otomotif
    • Tren
    • Sains
    • Tekno
    • Travel
    • Properti
No Result
View All Result
WIRACARITA.COM
No Result
View All Result
Home Berita

Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional: Sejarah dan Fungsi

June 27, 2022
in Berita, Global
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional: Sejarah dan Fungsi
465
SHARES
1.5k
VIEWS

DEN HAAG, KOMPAS.com – Mahkamah Pidana Internasional adalah satu-satunya pengadilan permanen di dunia untuk menyelidiki dan mengadili kasus-kasus dugaan genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan agresi jika negara-negara anggota tak mampu atau tidak mau melakukannya.

Dalam bahasa Inggris, Mahkamah Pidana Internasional disebut sebagai International Criminal Court (ICC) dan berbasis di kota Den Haag, Belanda.

Dikutip dari situs web ICC, berikut hal-hal tentang apa itu Mahkamah Pidana Internasional, sejarah Mahkamah Pidana Internasional, dan fungsi Mahkamah Pidana Internasional.

Mahkamah Pidana Internasional menyelidiki, dan jika perlu, mengadili individu-individu yang didakwa dengan kejahatan terberat dan menjadi perhatian masyarakat dunia.

Kasus-kasus yang ditangani Mahkamah Pidana Internasional adalah genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.

Sebagai pengadilan terakhir, Mahkamah Pidana Internasional berusaha untuk melengkapi (bukan menggantikan) pengadilan nasional.

Pembentukan ICC bermula pada 1998 ketika 60 negara menandatangani Statuta Roma, dasar bagi Mahkamah Pidana Internasional berdiri pada 1 Juli 2002.

Mahkamah Pidana Internasional adalah pengadilan pidana internasional permanen di dunia.

KOMPAS.com/Gischa Prameswari Ilustrasi mahkamah pidana internasional

Tujuan berdirinya Mahkamah Pidana Internasional adalah menyelidiki dan mengadili para penjahat perang.

Kejahatan yang termasuk dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional adalah:

A. Kejahatan perang

Termasuk penyiksaan, mutilasi, hukuman fisik, penyanderaan dan tindakan terorisme. Kategori ini juga mencakup pelanggaran martabat manusia seperti pemerkosaan dan pelacuran paksa, penjarahan dan eksekusi tanpa pengadilan.

B. Genosida

Ini termasuk semua tindakan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan suatu kelompok nasional, etnis atau agama.

C, Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah tindakan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil mana pun, seperti pembunuhan, deportasi, penyiksaan, dan pemerkosaan.

Mahkamah Pidana Internasional mengadili para pelaku bahkan jika kejahatan itu tidak dilakukan pada masa perang.

4. Wewenang Mahkamah Pidana Internasional

Ilustrasi pengadilan Shutterstock Ilustrasi pengadilan

Mahkamah Pidana Internasional hanya berwenang mengadili suatu kasus jika:

  • Negara tempat pelanggaran itu dilakukan adalah pihak dari Statuta Roma; atau
  • Negara asal pelaku adalah pihak dalam Statuta Roma.

Mahkamah Pidana Internasional hanya dapat menjalankan yurisdiksinya jika pengadilan nasional tidak mampu atau tidak mau melakukannya.

Mahkamah Pidana Internasional hanya memiliki yurisdiksi atas pelanggaran yang dilakukan setelah Statuta Roma mulai berlaku pada 1 Juli 2002.

5. Cara membawa kasus ke Mahkamah Pidana Internasional

Berbagai pihak yang berhak untuk merujuk suatu kasus ke ICC:

  • Setiap Negara Pihak Statuta Roma, terlepas dari keterlibatan apa pun dalam dugaan pelanggaran;
  • Jaksa ICC;
  • Dewan Keamanan PBB.

Dewan Keamanan PBB dapat meminta Mahkamah Pidana Internasional untuk menunda penyelidikan suatu kasus dalam jangka waktu terbatas jika dianggap proses tersebut akan menghalangi kekuasaannya.

6. Kasus yang sedang diselidiki oleh Mahkamah Pidana Internasional

  • Sudan
  • Uganda
  • Republik Demokratik Kongo
  • Republik Afrika Tengah
  • Kenya
  • Ukraina

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Apa #Itu #Mahkamah #Pidana #Internasional #Sejarah #dan #Fungsi #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: apa itu mahkamah pidana internasionalDen Haagfungsi mahkamah pidana internasionalICCMahkamah Pidana Internasionalsejarah mahkamah pidana internasional
Share186Tweet116Send
Previous Post

Saat Ronaldinho Setuju dengan Ide Airlangga

Next Post

Mengenal Apa Itu Dark Mode dan Manfaatnya

Next Post
Mengenal Apa Itu Dark Mode dan Manfaatnya

Mengenal Apa Itu Dark Mode dan Manfaatnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Perusahaan Jasa: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contoh di Indonesia

Perusahaan Jasa: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contoh di Indonesia

February 9, 2022
KPK Pastikan Status DPO Terhadap Sjamsul Nursalim Tetap Berlaku Halaman all

KPK Pastikan Status DPO Terhadap Sjamsul Nursalim Tetap Berlaku Halaman all

January 25, 2021

Trending.

No Content Available
WIRACARITA.COM

Wiracarita.com adalah platform berita nasional yang menyajikan berita yang sudah dipilih oleh redaksi.

Follow Us

Categories

  • Berita
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • General
  • Global
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Megapolitan
  • Money
  • Nasional
  • Otomotif
  • Properti
  • Regional
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

Recent News

Tanggal 22 Agustus Hari Memperingati Apa?

Tanggal 22 Agustus Hari Memperingati Apa?

August 19, 2022
Cara ke PIK Avenue Naik Transportasi Umum

Cara ke PIK Avenue Naik Transportasi Umum

August 19, 2022
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 wiracarita.com - L

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Global
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • More
    • Otomotif
    • Tren
    • Sains
    • Tekno
    • Travel
    • Properti

© 2020 wiracarita.com - L