DEN HAAG, KOMPAS.com – Mahkamah Pidana Internasional adalah satu-satunya pengadilan permanen di dunia untuk menyelidiki dan mengadili kasus-kasus dugaan genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan agresi jika negara-negara anggota tak mampu atau tidak mau melakukannya.
Dalam bahasa Inggris, Mahkamah Pidana Internasional disebut sebagai International Criminal Court (ICC) dan berbasis di kota Den Haag, Belanda.
Dikutip dari situs web ICC, berikut hal-hal tentang apa itu Mahkamah Pidana Internasional, sejarah Mahkamah Pidana Internasional, dan fungsi Mahkamah Pidana Internasional.
Mahkamah Pidana Internasional menyelidiki, dan jika perlu, mengadili individu-individu yang didakwa dengan kejahatan terberat dan menjadi perhatian masyarakat dunia.
Kasus-kasus yang ditangani Mahkamah Pidana Internasional adalah genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.
Sebagai pengadilan terakhir, Mahkamah Pidana Internasional berusaha untuk melengkapi (bukan menggantikan) pengadilan nasional.
Pembentukan ICC bermula pada 1998 ketika 60 negara menandatangani Statuta Roma, dasar bagi Mahkamah Pidana Internasional berdiri pada 1 Juli 2002.
Mahkamah Pidana Internasional adalah pengadilan pidana internasional permanen di dunia.
Tujuan berdirinya Mahkamah Pidana Internasional adalah menyelidiki dan mengadili para penjahat perang.
Kejahatan yang termasuk dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional adalah:
A. Kejahatan perang
Termasuk penyiksaan, mutilasi, hukuman fisik, penyanderaan dan tindakan terorisme. Kategori ini juga mencakup pelanggaran martabat manusia seperti pemerkosaan dan pelacuran paksa, penjarahan dan eksekusi tanpa pengadilan.
B. Genosida
Ini termasuk semua tindakan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan suatu kelompok nasional, etnis atau agama.
C, Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah tindakan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil mana pun, seperti pembunuhan, deportasi, penyiksaan, dan pemerkosaan.
Mahkamah Pidana Internasional mengadili para pelaku bahkan jika kejahatan itu tidak dilakukan pada masa perang.
4. Wewenang Mahkamah Pidana Internasional
Mahkamah Pidana Internasional hanya berwenang mengadili suatu kasus jika:
- Negara tempat pelanggaran itu dilakukan adalah pihak dari Statuta Roma; atau
- Negara asal pelaku adalah pihak dalam Statuta Roma.
Mahkamah Pidana Internasional hanya dapat menjalankan yurisdiksinya jika pengadilan nasional tidak mampu atau tidak mau melakukannya.
Mahkamah Pidana Internasional hanya memiliki yurisdiksi atas pelanggaran yang dilakukan setelah Statuta Roma mulai berlaku pada 1 Juli 2002.
5. Cara membawa kasus ke Mahkamah Pidana Internasional
Berbagai pihak yang berhak untuk merujuk suatu kasus ke ICC:
- Setiap Negara Pihak Statuta Roma, terlepas dari keterlibatan apa pun dalam dugaan pelanggaran;
- Jaksa ICC;
- Dewan Keamanan PBB.
Dewan Keamanan PBB dapat meminta Mahkamah Pidana Internasional untuk menunda penyelidikan suatu kasus dalam jangka waktu terbatas jika dianggap proses tersebut akan menghalangi kekuasaannya.
6. Kasus yang sedang diselidiki oleh Mahkamah Pidana Internasional
- Sudan
- Uganda
- Republik Demokratik Kongo
- Republik Afrika Tengah
- Kenya
- Ukraina
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Apa #Itu #Mahkamah #Pidana #Internasional #Sejarah #dan #Fungsi #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli