• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
wiracarita.com
  • Berita
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Global
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • More
    • Otomotif
    • Tren
    • Sains
    • Tekno
    • Travel
    • Properti
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Global
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • More
    • Otomotif
    • Tren
    • Sains
    • Tekno
    • Travel
    • Properti
No Result
View All Result
WIRACARITA.COM
No Result
View All Result
Home Berita

Statuta UI Dinilai Cacat, Anggota Parpol Bisa Masuk MWA hingga Kewenangan Dewan Guru Besar Dikerdilkan

July 24, 2021
in Berita, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Statuta UI Dinilai Cacat, Anggota Parpol Bisa Masuk MWA hingga Kewenangan Dewan Guru Besar Dikerdilkan
465
SHARES
1.5k
VIEWS

JAKARTA, KOMPAS.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI cacat secara substansial dan materil.

Sebab, ia mengatakan, banyak sejumlah aturan baru yang dinilai janggal, misalnya terkait pelonggaran syarat bagi anggota Majelis Wali Amanat (MWA) unsur masyarakat hingga pengerdilan kewenangan Dewan Guru Besar (DGB).

“Saya kira ini pasal-pasal yang kita bisa katakan bahwa PP ini cacat secara substansial dan materil,” kata Sulistyowati dalam diskusi “Menilik Statuta UI yang baru”, Sabtu (24/7/2021).

Sulistyowati mengatakan dalam statuta baru Pasal 27 ayat 3 PP 75/2021 menghapus syarat yang menyebut bahwa MWA unsur masyarakat tidak boleh berasal dari partai politik.

Sedangkan, dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 23 ayat 3 PP 68/2013 secara jelas menuliskan bahwa anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat dilarang berasal dari kalangan partai politik.

Padahal, menurutnya, isi Pasal 23 ayat 3 PP 68/2013 sangat penting agar UI sebagai universitas otonom tidak menjadi sama seperti lembaga politik maupun bisnis.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

“Jadi dengan PP ini, maka parpol boleh masuk UI. Di situlah yang menjadi kerisauan luar biasa bagi kami sivitas akademika UI,” ucap dia.

Selain itu, revisi Statuta UI mencabut sejumlah kewenangan dewan guru besar (DGB). Salah satunya terkait kewenangan untuk memberikan atau mencabut gelar kehormatan dan gelar akademik.

Sebab, Pasal 41 PP 75/2021 memberikan kewenangan kepada rektor untuk memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan SA.

Sulistyowati juga mengatakan, Pasal 45 PP/75/2021 menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan kepada rektor tentang Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Strategis (Renstra), serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di bidang akademik.

Padahal, masukan DGB dalam tiga hal itu merupakan bagian dari check and balances terhadap UI.

“Ini penting sekali rancangan ini semua. Mengapa dihilangkan kewenangan guru besar untuk memberikan masukan?” kata dia.

Kemudian, Sulistyowati menilai, statuta baru juga cenderung menghilangkan kewenangan MWA, SA, dan DGB dalam hal memilih rektor baru jika rektor saat ini berhenti. Hal ini diatur dalam Pasal 38 PP 75/2021.

Sebab ia menyebut, apabila kondisi itu terjadi maka otomatis posisi rektor bisa langsung digantikan oleh wakil rektor tanpa harus berkomunikasi berkoordinasi dengan organ-organ lain.

Lebih lanjut, Sulistyowati menuturkan, revisi Statuta UI juga memindahkan kewenangan organ DGB untuk menilai kenaikan pangkat dosen menjadi lektor kepala dan guru besar ke organ senat akademik (SA).

Perubahan lainnya adalah terkait masa jabatan DGB dan SA yang dikurangi dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Hal ini menjadi janggal karena penetapan keputusan tersebut dilakukan tanpa adanya koordinasi dan komunikasi kepada pihak terkait.

“Tanpa dibahas, tanpa dimintakan persetujuannya, bukannya kami keberatan, silakan saja, tapi kan harus dijelaskan apa urgensinya mengurangi itu,” tutur dia.

#Statuta #Dinilai #Cacat #Anggota #Parpol #Bisa #Masuk #MWA #hingga #Kewenangan #Dewan #Guru #Besar #Dikerdilkan #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: diskusiGuru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati IriantoJakartarektor uistatuta ui
Share186Tweet116Send
Previous Post

Mahfud Minta Masyarakat Sampaikan Aspirasi Tertulis atau via Telepon agar Situasi Kondusif

Next Post

Pria Thailand Tewas Tersetrum Komputer Penambang Bitcoin

Next Post
Pria Thailand Tewas Tersetrum Komputer Penambang Bitcoin

Pria Thailand Tewas Tersetrum Komputer Penambang Bitcoin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nikel batubara tahun 2021

Tidak Hanya Nikel, Batubara Unjuk Gigi Tahun 2021

April 27, 2021
presiden inginkan hilirisasi industri

Presiden Jokowi Soroti Catatan Positif di Hilirisasi Nikel

August 27, 2021
Insurtech Ini Catat 4 juta Pelanggan Baru pada 2020 Halaman all

Insurtech Ini Catat 4 juta Pelanggan Baru pada 2020 Halaman all

January 14, 2021
Teknologi Hidrometalurgi Nikel

Ekonomi Terdongkrak Melalui PT IMIP Morowali

November 11, 2020
Praktik investasi bodong

Investasi Bodong Bisa Buat Kabur Investor Tanah Air

December 2, 2021
Kemenperin Siap Dukung BUMN Kembangkan Obat Parasetamol

Kemenperin Siap Dukung BUMN Kembangkan Obat Parasetamol

September 16, 2020
indonesia episentrum nikel dunia

Hebat! Kini Indonesia Episentrum Nikel Dunia

November 12, 2020
WIRACARITA.COM

Wiracarita.com adalah platform berita nasional yang menyajikan berita yang sudah dipilih oleh redaksi.

Follow Us

Categories

  • Berita
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • General
  • Global
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Megapolitan
  • Money
  • Nasional
  • Otomotif
  • Properti
  • Regional
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

Recent News

5 Jamur Paling Mematikan di Dunia, Apa Saja?

5 Jamur Paling Mematikan di Dunia, Apa Saja?

January 30, 2023
Son Heung-min soal Debut Conte di Tottenham: Tak Ada yang Istimewa…

Kirim Surat Ke Jokowi, Bupati Sumenep Minta Jalur Rel KA di Madura Direaktivasi

January 30, 2023
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 wiracarita.com - L

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Global
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • More
    • Otomotif
    • Tren
    • Sains
    • Tekno
    • Travel
    • Properti

© 2020 wiracarita.com - L