• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
wiracarita.com
  • Berita
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Global
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • More
    • Otomotif
    • Tren
    • Sains
    • Tekno
    • Travel
    • Properti
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Global
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • More
    • Otomotif
    • Tren
    • Sains
    • Tekno
    • Travel
    • Properti
No Result
View All Result
WIRACARITA.COM
No Result
View All Result
Home Berita

Limbah FABA Berikan Nilai Komersil. Benarkah?

March 13, 2021
in Berita, Edukasi, General
3 min read
0
limbah FABA

limbah FABA

88
SHARES
203
VIEWS

Pemerintah telah mengetuk palu terkait penghapusan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun limbah batu bara yang dimaksud ialah fly ash dan bottom ash (FABA). Keputusan ini didukung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kata KLHK pihaknya mengklaim bahwa hasil limbah FABA yang bukan limbah B3 sudah berdasarkan kajian ilmiah. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PLSB3), Rosa Vivien Ratnawati, menerangkan bahwa kata KLHK sebagai instansi teknis memiliki alasan ilmiah berdasarkan scientific based knowledge. Dirinya juga menambahkan, pulverize coal sudah dioptimalisasi dalam pembakaran batu bara pada PLTU. Hal ini berarti, temperatur tinggi digunakan dalam pembakaran tersebut, sehingga karbon yang tak terbakar dalam FABA “menjadi lebih stabil dan minim”.

“Pembakaran dilakukan pada temperatur rendah, dan sehingga unburned carbon di FABA-nya masih tinggi. Mengindikasikan pembakaran masih kurang sempurna dan relatif tidak stabil saat disimpan, sehingga masih dikategorikan limbah B3,” ujar Rosa saat menjelaskan mengapa metode pembakaran batu bara dengan tungku hasilnya masuk dalam kategori limbah B3, dilansir dari bbc.com, Jumat (12/3/2021).

Menurut penjelasan Rosa, bagi pihak industri yang menggunakan metode pembakaran batu bara dengan tungku, hasil pembakaran batu baranya masuk dalam kategori limbah B3, sedangkan industri yang menggunakan PLTU atau fasilitas pulverize coal dinyatakan non limbah B3.  

Pengolahan limbah FABA tentunya memiliki sejumlah manfaat bagi kehidupan manusia, diantaranya adalah bahan bangunan, substitusi semen, jalan, restorasi tambang hingga tambang bawah tanah. 

Meskipun FABA sudah tidak lagi menjadi keluarga limbah B3, limbah tersebut tidak boleh dibuang secara sembarangan dan harus dikelola sebaik mungkin. 

“Jadi enggak boleh dibuang sembarangan karena memang nantinya bagaimana masyarakat lingkungan yang harus mengolah ada dalam persetujuan dokumen lingkungannya,” ujar Rosa.

Indonesia bukan negara pertama di dunia yang menghapus limbah FABA dari kategori limbah B3, namun sudah ada beberapa negara seperti Tiongkok, Amerika Serikat, India, Vietnam, dan Jepang memberlakukan kebijakan tersebut. Penghapusan kebijakan ini juga disambut baik oleh Hariyadi Sukamdani selaku Ketua Umum Apindo. Dirinya menyatakan bahwa pengelolaan FABA lebih baik ketimbang menumpuknya menjadi hamparan yang bisa mencemari tanah. Hariyadi mencontohkan, negara lain mendaur ulang FABA untuk dijadikan bahan bangunan dan konstruksi.

“Kita lihat saja kenyataannya, di negara lain justru diolah dan menjadi berfungsi karena punya nilai komersil,” katanya.

Pertengahan tahun 2020 lalu, 16 asosiasi di Apindo mengusulkan penghapusan abu batu bara dari daftar limbah B3. Industri Indonesia menghasilkan FABA sebanyak 10-15 juta ton per tahun dengan tingkat pemanfaatan hanya 0%-0,96% untuk pemanfaatan fly ash dan 0,05%-1,98% untuk pemanfaatan bottom ash.

Di satu sisi, dikutip dari website Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Nani Hendiarti, mengatakan pemerintah wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemanfaatan limbah FABA ini. Secara paralel, PLTU yang banyak menghasilkan FABA sudah dapat melangkah cepat dan tepat dalam penyusunan skenario dan peta jalan pemanfaatannya.

Penasihat khusus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Yohanes Surya turut menerangkan, pemanfaatan FABA dapat menurunkan biaya produksi listrik dan mendapatkan keuntungan dari pemanfaatannya.

Data Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mencatat, pada tahun 2018 proyeksi kebutuhan batu bara hingga 2027 sebesar 162 juta ton. Prediksi potensi FABA sebesar 16,2 juta ton, dengan asumsi 10% dari pemakaian batubara.

Sebelum regulasi ini diresmikan Presiden Joko Widodo, penanganan limbah abu batu bara masih terbatas pada penimbunan lahan, sehingga jika tidak ditangani dengan baik akan mengakibatkan pencemaran.

Aplikasi pemanfaatan FABA yang sudah diterapkan di lapangan sebagian besar terkait dengan bidang konstruksi dan infrastruktur.

Dari sini masyarakat belajar bahwa tidak semua limbah dikatakan “jahat” apabila kita sebagai “penanggung jawab”nya dapat bijak dalam pengelolaan serta tidak berhenti untuk peduli dengan lingkungan sekitar.

Apakah kamu termasuk yang mendukung kebijakan baru pemerintah ini?

Tags: batu baralimbah faba
Share25Tweet16Send
Previous Post

Pencabutan FABA Dari Kategori Limbah B3

Next Post

Tukar Kartu SIM 4G Telkomsel Bisa Lewat Online, Bonus Kuota 30 GB Halaman all

Next Post
Tukar Kartu SIM 4G Telkomsel Bisa Lewat Online, Bonus Kuota 30 GB Halaman all

Tukar Kartu SIM 4G Telkomsel Bisa Lewat Online, Bonus Kuota 30 GB Halaman all

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Pendakian Gunung Kerinci Buka Lagi, Waktu Camping Terbatas Satu Hari Halaman all

Pendakian Gunung Kerinci Buka Lagi, Waktu Camping Terbatas Satu Hari Halaman all

October 2, 2020
Bangun Hunian Berbasis TOD, Sinarmas Gandeng Mitsubishi dan Surbana

Bangun Hunian Berbasis TOD, Sinarmas Gandeng Mitsubishi dan Surbana

September 12, 2020

Trending.

Resep Kue Kontol Sapi, Jajanan dari Tepung Beras Ketan Halaman all

Resep Kue Kontol Sapi, Jajanan dari Tepung Beras Ketan Halaman all

October 3, 2020
Lirik dan Chord Lagu Soleram – D’Lloyd

Lirik dan Chord Lagu Soleram – D’Lloyd

September 14, 2020
Link Live Streaming Timnas U19 vs Bulgaria, Kick-off 22.00 WIB

Link Live Streaming Chelsea Vs Atletico Madrid, Kickoff 03.00 WIB Halaman all

March 17, 2021
INFOGRAFIK: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 Halaman all

INFOGRAFIK: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 Halaman all

March 1, 2021
Bus Tayo Koridor 4 Mulai Beroperasi di Kota Tangerang, Tarifnya Rp 2.000 Halaman all

Bus Tayo Koridor 4 Mulai Beroperasi di Kota Tangerang, Tarifnya Rp 2.000 Halaman all

January 13, 2021
WIRACARITA.COM

Wiracarita.com adalah platform berita nasional yang menyajikan berita yang sudah dipilih oleh redaksi.

Follow Us

Categories

  • Berita
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • General
  • Global
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Megapolitan
  • Money
  • Nasional
  • Otomotif
  • Properti
  • Regional
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

Recent News

Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilkada 2020 Dijaga Ketat Polisi Halaman all

Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang

April 16, 2021
Rekor Buruk Semifinal Hantui Man United, Solskjaer Bereaksi

Rekor Buruk Semifinal Hantui Man United, Solskjaer Bereaksi

April 16, 2021
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 wiracarita.com - L

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Global
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • More
    • Otomotif
    • Tren
    • Sains
    • Tekno
    • Travel
    • Properti

© 2020 wiracarita.com - L