• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
wiracarita.com
  • Berita
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Global
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • More
    • Otomotif
    • Tren
    • Sains
    • Tekno
    • Travel
    • Properti
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Global
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • More
    • Otomotif
    • Tren
    • Sains
    • Tekno
    • Travel
    • Properti
No Result
View All Result
WIRACARITA.COM
No Result
View All Result
Home Berita

Pencabutan FABA Dari Kategori Limbah B3

Belum lama ini pemerintah telah mencabut FABA dari kategori limbah B3. Pencabutan tersebut bukan tanpa alasan melainkan ada keuntungannya.

March 13, 2021
in Berita, Edukasi
Reading Time: 2 mins read
A A
0
FABA kategori limbah b3

FABA kategori limbah b3

2
SHARES
126
VIEWS

Publik tengah ramai membicarakan tentang penghapusan abu batu bara atau FABA dari kategori limbah B3. Sebelum membahas topik tersebut, tidak asing dengan ‘batu bara’? Secara umum, batu bara merupakan sedimen yang dapat terbakar dan terbentuk dari endapan organik. Selain sebagai bahan bakar dan pembangkit listrik, manfaat lainnya di kehidupan manusia untuk mencetak uang logam hingga briket.

Dibalik manfaatnya, perlu diketahui juga bahwa limbah dari batu bara ini pernah masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3. Namun, baru-baru ini pemerintah mengumumkan bahwa limbah abu batu bara atau kerap disebut Fly Ash dan Bottom Ash atau disingkat FABA dihapus dari daftar kategori limbah B3.

FABA sendiri berasal dari pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan industri berbahan bakar batu bara lainnya. Lewat situs resmi Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Litbang ESDM), proyeksi kebutuhan batu bara hingga tahun 2027 sebesar 162 juta ton sedangkan potensi FABA-nya sebesar 16,2 juta ton. Hal ini membuktikan bahwa banyaknya jumlah limbah disebabkan oleh kebutuhan yang semakin hari bertambah pula.

Lalu, bagaimana bisa FABA dihapus dari kategori limbah B3?

Penghapusan tersebut dilakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana peraturan tersebut merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja. 

Awalnya, limbah FABA termasuk dalam daftar B3 pada PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, namun kebijakan tersebut dicabut melalui PP nomor 22 bersama dengan empat PP lainnya. 

Dilansir dari Tempo.co, Nani Hendrianti selaku Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Maritim pada Kamis (3/3/2021) lalu menjelaskan bahwa proses penyusunan PP 22 tersebut memerlukan proses yang tidak sebentar dan dikawal oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Keputusan ini akhirnya keluar. Bab Penjelasan Pasal 459 Ayat 3 Huruf C pada PP 22 menyatakan bahwa limbah batu bara ini termasuk non-B3 yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku konstruksi pengganti semen “pozzolan“. 

Limbah abu batu bara tersebut dapat diolah menjadi pengganti semen pozzolan bila menggunakan boiler minimal Circulating Fluidized Bed (CFB). Bukan hanya di Indonesia, beberapa negara lainnya seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Jepang, India, dan Vietnam juga telah mengkategorikan FABA dalam limbah non-B3. 

Sebelum adanya PP 22, ternyata sudah ada 16 asosiasi yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) telah mengusulkan agar FABA dapat dikeluarkan dari daftar limbah B3. Hal tersebut diungkapkan oleh Haryadi B. Sukamdani selaku Ketua Umum APINDO yang mengatakan bahwa FABA bukan merupakan limbah B3.

Ungkapan Haryadi bukan tanpa landasan. Hasil Toxicity Leaching Procedure (TCLP) dari uji petik kegiatan industri, dan hasil uji toksikologi Lethal Dose-50 (LD50), memperoleh hasil FABA telah memenuhi ambang batas persyaratan PP 101.

“Karena berdasarkan hasil uji-ujinya pun menyatakan bahwa FABA bukan merupakan limbah B3,” ujar Haryadi. 

Tags: batubaraESDMlimbah b3limbah batubaralimbah pertambanganmineralpemerintahpertambanganregulasi
Share16Tweet10Send
Previous Post

Todd Rivaldo Ferre, Tinggalkan Indonesia demi Pengalaman dan Jam Terbang Halaman all

Next Post

Limbah FABA Berikan Nilai Komersil. Benarkah?

Next Post
limbah FABA

Limbah FABA Berikan Nilai Komersil. Benarkah?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

indonesia episentrum nikel dunia

Hebat! Kini Indonesia Episentrum Nikel Dunia

November 12, 2020
pembangunan daerah merata

Pembangunan Daerah Merata dengan Sektor Ini!

April 6, 2021
Praktik investasi bodong

Investasi Bodong Bisa Buat Kabur Investor Tanah Air

December 2, 2021
Erick Thohir Minta BUMN Beri Dividen Maksimal ke Negara

Erick Thohir Minta BUMN Beri Dividen Maksimal ke Negara

September 9, 2020
Menperin: Ketersediaan Listrik Sangat Berpengaruh pada Keberhasilan Peta Jalan Making Indonesia 4.0

Menperin: Ketersediaan Listrik Sangat Berpengaruh pada Keberhasilan Peta Jalan Making Indonesia 4.0

November 4, 2020
Pangkogabwilhan II kunjungi IMIP

Pangkogabwilhan II Datangi IMIP, Bahas Pengamanan Kawasan Industri

October 22, 2021
Cegah Klaster Baru Covid-19 di Sektor Industri, Ini yang Dilakukan Kemenperin

Cegah Klaster Baru Covid-19 di Sektor Industri, Ini yang Dilakukan Kemenperin

September 2, 2020
WIRACARITA.COM

Wiracarita.com adalah platform berita nasional yang menyajikan berita yang sudah dipilih oleh redaksi.

Follow Us

Categories

  • Berita
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • General
  • Global
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Megapolitan
  • Money
  • Nasional
  • Otomotif
  • Properti
  • Regional
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

Recent News

5 Jamur Paling Mematikan di Dunia, Apa Saja?

5 Jamur Paling Mematikan di Dunia, Apa Saja?

January 30, 2023
Son Heung-min soal Debut Conte di Tottenham: Tak Ada yang Istimewa…

Kirim Surat Ke Jokowi, Bupati Sumenep Minta Jalur Rel KA di Madura Direaktivasi

January 30, 2023
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 wiracarita.com - L

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Global
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • More
    • Otomotif
    • Tren
    • Sains
    • Tekno
    • Travel
    • Properti

© 2020 wiracarita.com - L